TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, meluncurkan Sistem Informasi Akuntabilitas Pertanggungjawaban Keuangan (Siapek), Senin (22/10/2018).
Peluncuran ini merupakan tuntutan era reformasi, yang menuntut setiap pemerintahan untuk terbuka dan dapat akuntabel. Demikian disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Hamidi.
Ia mengatakan, bahwa selama ini sistem pelaporan keuangan di DPRD Kepri masih manual dan lambat.
Padahal, Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang pelaporan keuangan, menuntut setiap pengguna anggaran diwajibkan untuk melakukan pelaporan maksimal penyampaiannya adalah setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Namun, sambung Hamidi, akibat keterbatasan SDM, dan tingginya aktifitas dewan terkadang batas waktu penyelesaian pertanggungjawaban menjadi lambat.
“Dengan adanya Siapek ini menjadi jawaban dari masalah-masalah tersebut. Proyek perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” kata Hamidi.
Sehingga, sambungnya, terwujudnya peningkatan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang akuntabel dan terintegrasi.
Untuk tahap awal, dirinya telah membentuk tim efektif. Tim efektif ini membentuk aplikasi yang mempermudah pelaporan keuangan,mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Untuk tahun 2019 nanti, Siapek akan diterapkan diseluruh kegiatan-kegiatan di DPRD Kepri. Sehingga, nantinya keuangan DPRD Kepri akan lebih akuntabel, transparan yang juga sesuai dengan nawacita bapak Presiden,” tutupnya. (kar)