Beranda Daerah Bintan

Tak Terima akan Dipecat, PNS Bintan Melawan Lewat MK

0
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta

TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan berinisial HN yang menjadi terpidana kasus korupsi, melakukan perlawanan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

HN yang baru saja menjalani hukuman penjara 12 bulan sebagaimana yang diputus oleh PN Tanjungpinang karena kasus korupsi, akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sidang itu sendiri akan digelar pada Kamis (25/10/2018) hari ini.

Hal ini dilakukan HN, karena per 2 Desember 2018 mendatang, ia akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, sesuai dengan SKB tentang Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan.

HN sendiri sempat berkonsultasi hukum dengan Andi M Asrun, sebagai ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Pakuan.

Menurut Andi M Asrun, dalam melakukan judical review tersebut, HN nantinya akan didampingi dari LKBH Korpri untuk membela nasibnya di MK.

“Saya juga kebetulan diminta bantuan LKBH Korpri untuk urusan di MK. MK akan memeriksa permohonan ini pada hari Kamis, 25 Oktober 2018,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (24/10/2018).

Lebih jauh Asrun menguraikan, sejatinya pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d UU ASN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Atas hal tersebut, MK memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal UU ASN tersebut terhadap UUD 1945.

HN sendiri kata Asrun, telah selesai menjalani hukuman penjara 12 bulan sebagaimana diputus oleh PN Tanjungpinang No. 141/PID.B/2011/PN.TPI dan telah selesai menjalani hukuman penjara di LP Tanjungpinang pada 7 Maret 2012.

Setelah yang bersangkutan keluar dari LP, HN diberhentikan dalam jabatannya, berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 26/I/2010 tanggal 15 Januari 2010.

Baca juga:  KPU Tanjungpinang: Visi Misi Paslon Harus Sesuai dengan RPJMD

Kemudian, HN juga diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 130/III/2011 tanggal 4 Maret 2011.

Kemudian, dia diaktifkan kembali sebagai PNS yang diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomr 328/VI/2012 tanggal 17 April 2012.

Dia juga diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun berdasarkan Keputusan Bupati Bintan No. 329/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012.

Asrun menilai, tindakan pemberhentian tidak hormat sebagaimana tercantum dalam SKB itu, bertentangan dengan hak asasi manusia serta bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pemasyarakatan.

“Sebab, setelah narapidana selesai menjalani hukuman penjara dan telah bebas dari Lapas Tanjungpinang, maka dia kembali menjadi warga negara dengan segenap hak asasi yang melekat pada dirinya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” jelasnya.

Merujuk pada ketentuan dalam UU Pemasyarakatan tersebut, maka pemberhentian HN sebagai PNS sebagaimana akibat penerapan SKB tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan konstitusi.

“Bahwa bila terjadi pemberhentian terhadap pemohon sebagai PNS, yang dikaitkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani oleh yang bersangkutan, maka pemberhentian tersebut merupakan hukuman tambahan di luar putusan pengadilan yang bertentangan dengan Pasal 10 KUHP,” urainya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini