TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Aplikasi E-Pajak (Aplikasi Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah), pekan lalu di Kantor Arsip Perpustakaan Daerah Kota Tanjungpinang.
Pelaksana tugas (Plt) BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan aplikasi e-pajak ini untuk mempermudah pelayanan dan birokrasi di Kota Tanjungpinang.
“Nama aplikasinya yakni pendaftaran dan pendataan secara online. Jadi, didaftar dulu setelah didaftar dan didata, baru kita masukkan dan diinput ke dalam sistem,” kata Riany.
Ia mengharapkan wajib pajak bisa mengakses atau mendata sendiri, tentang berapa besaran pajak yang harus dibayar, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Masyarakat juga nantinya bisa melaporkan sendiri melalui sistem online dan tidak perlu lagi ke kantor BPPRD,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya selalu siap untuk memberikan pelayanan, pembekalan maupun pencerahan, kepada masyarakat terkait aplikasi tersebut.
“Kami siap memberikan pelayanan. Apabila warga belum mengetahui menggunakan aplikasi ini silahkan datang ke kantor kami dan kita akan berikan pembekalan, nanti akan ada staf teknis kami yang akan memberikan pembekalan, pencerahan seperti apa penggunaan aplikasi ini,” ajaknya.
Dengan adanya aplikasi dan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang akan meningkat.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, aplikasi e-pajak ini bertujuan agar pungutan pajak lebih terkonsentrasi.
“Dengan adanya sistem online ini masyarakat tidak perlu lagi harus ke kantor BPPRD untuk pembayaran,” jelasnya.(zul)