TANJUNGPINANG (HAKA) – Perkembangan kasus kehilangan plat baja sisa pembangunan Jembatan I, Dompak, prosesnya kini masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari para saksi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menyatakan, sejak kasus itu dilaporkan ke Polda Kepri oleh Pemprov Kepri pada Agustus lalu, penyidik Dirkrimmum Polda Kepri telah memanggil 9 orang saksi, untuk dimintai keterangannya.
Keterangan dari para saksi itulah kata dia, yang saat ini masih terus digali oleh penyidik, untuk memenuhi unsur pidana kasus tersebut.
“Jadi masih berproses, masih perlu keterangan-keterangan dan saksi yang lain terkait barang itu sendiri. Beri kesempatan waktu sama penyidik,” ujarnya yang ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (12/11/2018) petang.
Adapun kesembilan orang saksi yang dipanggil berasal dari Pemerintah Provinsi Kepri, PT Wika selaku kontraktor pelaksana Jembatan I Dompak, serta pihak lainnya yang dianggap paham, dengan status kepemilikan plat baja yang raib tersebut.
“Karena kita pingin tahu barang itu milik siapa, harus jelas dulu,” sebutnya.
Setelah semua informasi lengkap. Baru selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Merujuk dari hal itulah kata dia, bergulirnya kasus ini pihak penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terlapor.
“Belum (dipanggil dalam waktu dekat), kita kan akan memperkuat keterangan yang lain dulu sebelum menyentuh kepada yang diduga,” jelasnya.(kar)