TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah, enggan mengomentari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2017 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya belum tahu, tanya ke Pak Mirza (Kepala Inspektorat). Dia yang ikut kemarin,” ujarnya singkat saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Kamis (22/11/2018).
Kepala Inspektorat Mirza Bahtiar ketika dimintai tanggapannya terkait hasil SPI tersebut menyampaikan, bahwa hasil survei tersebut tidak serta merta menunjukkan, jika integritas sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Provinsi Kepri di bawah rata-rata.
“Itukan persepsi, karena itukan berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh KPK ke beberapa pegawai yang dijadikan responden survei,” sebutnya.
Mirza juga menyebutkan, meskipun dari hasil survei tersebut menempatkan Provinsi Kepri diurutan pertama dari 15 pemerintah provinsi yang disurvei, namun hal itu juga tidak menandakan bila budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemprov Kepri tumbuh subur.
“Sama KPK dibilangnya seperti itu,” tuturnya.
Mirza memastikan inspektorat Provinsi Kepri akan melakukan pembinaan terkait dengan hasil survei yang dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah itu.
Namun, sayangnya ia tidak menjelaskan secara detail bentuk pembinaan yang akan dilakukan oleh pihaknya.
“Pasti akan kita akan adakan pembinaan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menempatkan Pemprov Kepri sebagai pemerintah provinsi dengan nilai tertinggi terkait persentase Pegawai yang pernah melihat atau mendengar atasan memberikan perintah melanggar.
Selain itu, Pemprov Kepri juga masuk dalam tiga besar dalam hal gratifikasi atau suap. Dalam survei tersebut, sekitar 15 persen responden pegawai pemprov Kepri pernah melihat, atau mendengar rekannya menerima suap atau gratifikasi.
Dalam hal pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pemprov Kepri menduduki peringkat dua suap atau gratifikasi dalam promosi dan mutasi.
Dalam data SPI tersebut juga terungkap bahwa 33 persen responden pegawai pemprov Kepri, tidak percaya bahwa setiap pegawai yang melaporkan adanya praktik korupsi akan mendapat perlindungan.
Dalam hal pengelolaan anggaran, pemprov Kepri menduduki posisi ke tiga dalam hal penyelewengan perjalanan dinas.
Terhadap data SPI tersebut, KPK juga memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan.(kar)