TANJUNGPINANG (HAKA) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Riau, telah menandatangani MoU perlindungan bagi 2.500 atlet Porprov ke-IV dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) cabang Tanjungpinang.
Perlindungan tersebut di antaranya terhadap resiko Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan (Kerja). Untuk biaya iurannya ditanggung KONI Provinsi Kepri.
Penyerahan kartu BPJSTK secara sombolis diserahkan langsung oleh kepala BPJSTK cabang Tanjungpinang Rini Suryani, pada malam Gala Dinner Porprov, Sabtu (24/11/2018) di Hotel CK Tanjungpinang.
“Alhamdulillah 2.500 atlet Porprov telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, sehingga baik para altlet, panitia, maupun official mendapatkan perlindungan terhadap resiko Kecelakaan Kerja dari pergi bertanding, saat bertanding, hingga pulang ke mess atlet, dan resiko Kematian selama altlet masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” ujar Rini.
Dikatakan Rini, jika atlet mengalami cidera saat bertanding maka bisa langsung dibawa ke IGD di PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan langsung.
“Ada petugas piket yang kami sediakan untuk mengawal jika ada atlet yang mengalami cidera agar bisa langsung mendapatkan pelayanan di RS terdekat,” kata Rini.
Rini juga menjelaskan, BPJSTK sudah bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Tanjungpinang.
Jika ada kasus kecelakaan kerja akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang untuk meng-cover biayanya, hingga sembuh total tanpa batasan biaya serta santunan jika atlet tersebut meninggal dunia.(arp)