TANJUNGPINANG (HAKA) – Berawal dari temuan tunggakan pajak daerah Rimba Jaya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mulai mengincar jajarannya yang ikut ‘main mata’ dalam urusan pemungutan pajak.
Mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini menyampaikan, sikap tegasnya itu tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau pengusaha yang enggan membayar pajak.
Namun, juga berlaku bagi pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang, utamanya pegawai yang berhubungan langsung dengan pajak serta perizinan.
Bila ada pegawai Pemko Tanjungpinang yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli), baik dalam pengurusan izin atau pemungutan pajak, ia meminta kepada pengusaha dan masyarakat untuk segera melaporkan ke pihaknya.
“Tapi (pelaporan) itu harus juga disertai dengan bukti-bukti yang jelas,” tuturnya.
Saat ini imbuhnya, pihaknya juga tengah fokus mempelajari praktik pilih kasih dalam pemberian sanksi,oleh dinas terkait terhadap pengusaha atau perusahaan yang menunggak pajak.
Contohnya kata dia, seperti pemilik kawasan Rimba Jaya yang selama enam tahun tidak membayar pajak namun tidak ada tindakan dari instansi terkait.
Sedangkan, ada beberapa pengusaha yang menunggak pajak selama enam bulan, namun sudah dikenai sanksi berupa pemasangan spanduk peringatan di depan pintu masuk usahanya.
“Laporan seperti itu yang selama ini sering masuk ke saya. Saya akui saya belum begitu mempelajari dimana letak kesalahannya. Tapi ini jadi fokus utama kami untuk segera dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Ia juga mengaku, sudah mengantongi daftar perusahaan dan pengusaha lainnya, yang selama ini tidak pernah menyetorkan kewajibannya ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Namun, Rahma enggan untuk mengurai lebih lanjut jumlah perusahaan maupun pengusaha yang mengemplang pajak daerah.
“Kita lihat saja, dalam waktu dekat akan ada yang kita tindak,” janjinya. (kar)