Beranda Headline

PWI Ingatkan, Penyebutan Wartawan yang Kena Kasus Gunakan Kata Oknum

0
Zakmi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terkait penangkapan oknum wartawan oleh jajaran Polres Tanjungpinang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan meminta kepada anggotanya, untuk tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan rutinitas kewartawanan.

Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Zakmi mengatakan, pihaknya menghargai sikap aparat sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Oleh karena itu, bagi rekan-rekan yang menulis berita tertangkapnya oknum wartawan tersebut agar tidak menggeneralisir, dan diminta tetap menyebut kata oknum dalam setiap pemberitaannya,” ungkapnya.

Karena sambung Zakmi, profesi wartawan adalah tugas mulia. Jika ada yang memanfaatkan profesi ini untuk kepentingan pribadi dengan cara yang salah, maka itu adalah tindakan oknum.

“Meskipun yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan. Untuk yang terkena kasus ini tidak tercatat sebagai anggota PWI yang berdomisili atau bekerja di wilayah Tanjungpinang Bintan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya peristiwa ini, diharapkan tidak mengurangi semangat anggota PWI perwakilan Tanjungpinang-Bintan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diamanatkan UU NO 40 tahun 1999.

Perlu diingat bersama, lanjutnya, bahwa makna wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar.

“Sedangkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” terangnya mengakhiri. (zul)

Baca juga:  Genjot Pendapatan, BPPRD Sosialisasi Bayar Pajak Hingga Kecamatan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini