TANJUNGPINANG (HAKA) – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, berdemonstrasi di Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019).
Aksi tersebut dilakukan, untuk menuntut Presiden Joko Widodo agar mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi terhadap 115 terpidana, yang mana salah satunya adalah I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Sepanjang aksi, para demonstran mengusung keranda mayat bertuliskan “Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan dan Kami Tidak Rela Kebebasan Pers Dikubur-kubur Hidup-hidup”, sebagai bentuk protes sekaligus mengecam pemberian remisi oleh presiden.
“Pemberian remisi itu merupakan bentuk kemunduran kebebasan pers,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.
AJI Tanjungpinang lanjutnya, mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberi remisi kepada otak pembunuh jurnalis.
Sebab, pembunuhan keji itu terjadi murni karena pemberitaan yang ditulis oleh Prabangsa.
“Kebijakan presiden yang mengurangi masa hukuman otak pembunuh jurnalis itu jelas melukai perasaan keluarga korban. Dan ini juga ikut mencederai rasa keadilan bagi seluruh jurnalis di Indonesia,” sebutnya.
Selain itu imbuhnya, dengan pemberian remisi tersebut juga memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers di Indonesia.
Tindakan itu kata dia, diyakini dapat menyuburkan iklim imunitas dan membuat para pelaku kekerasan, khususnya terhadap jurnalis tidak jera.
“Kebijakan itu sewaktu-waktu bisa memicu kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kemerdekaan pers,” tegasnya.
Usai menggelar aksi di Lapangan Pamedan A Yani, sebagian peserta demonstran bergerak menuju ke Kantor Kanwilkumham Wilayah Kepri untuk menyerahkan pernyataan sikap AJI Tanjungpinang terhadap pemberian remisi oleh presiden.(kar)