JAKARTA (HAKA) – Melalui pembahasan dalam sidang pleno khusus yang digelar pada Selasa, 29 Januari 2019. Dewan Pers menyatakan bahwa Tabloid Indonesia Barokah (Tabloid Barokah), bukanlah produk jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penilaian ini menjawab pertanyaan publik yang muncul, sejak pertengahan minggu lalu. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Dewan Pers pada Selasa (22/1/2019) mendapat informasi mengenai peredaran Tabloid Barokah dari Bawaslu Jawa Tengah, dan pada Jumat (25/1/2019) Tim Advokasi pasangan Capres/Cawapres 02 secara resmi mengadukan Tabloid Barokah ke Dewan Pers.
“Untuk itu Dewan Pers kemudian melakukan langkah-langkah koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk dengan Polri,” kata Ketua Dewan Pers yang akrab disapa Stanley ini.
Ia menegaskan, Dewan Pers menemukan fakta bahwa alamat media dimaksud tidak ada. Tim Dewan Pers pada 24 Januari 2019 telah melakukan penelusuran alamat Indonesia Barokah, sesuai yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah dan menemukan fakta bahwa alamat dimaksud ternyata tidak ada.
Dewan Pers juga telah mengundang Indonesia Barokah untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 29 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Undangan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) dan akun media sosial yang tercantum dalam boks redaksi Indonesia Barokah.
“Tapi tak ada jawaban dan tak ada seorang pun yang hadir,” sebutnya.
Dewan Pers menilai, di antara tulisan tersebut terdapat muatan opini menghakimi yang mendiskreditkan Capres/Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno tanpa disertai verifikasi, klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak ada dalam data Dewan Pers, sebagai wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01 /Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
Karena itulah, Dewan Pers, ujar Yosep Adi Prasetyo, melalui sidang pleno khusus menyatakan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penilaian ini dituangkan melalui Pernyataan Penilaian Dewan Pers Nomor: 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah.
“Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang Iain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari Sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” tegasnya di kantor Dewan Pers, Rabu (30/1/2019) sore.
Selanjutnya Dewan Pers akan menyampaikan Pernyataan Penilaian Terhadap Tabloid
Barokah secara tertulis kepada pihak pengadu, Kapolri serta Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah untuk dapat segera ditindaklanjuti. (red/dewan pers)