TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yussuwadinata mengatakan, masalah gugatan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai PKPI, yang dilakukan oleh Sasento di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masih dalam proses.
Yussuwadinata menerangkan, proses gugatan ke PN itu sudah tiga kali dilakukan, dalam Januari 2019 ini, namun gagal terus.
“Karena pihak-pihak yang diundang oleh PN itu tidak dapat hadir secara bersamaan makanya gagal dilakukan,” ungkapnya, Kamis (31/1/2019) saat ditemui di Hotel Comfort.
Yang diundang sebagai tergugat itu, kata dia, yakni, Gubernur Kepri, Wali Kota Tanjungpinang, DPRD Tanjungpinang dan KPUD Tanjungpinang.
“Untuk sidang pertama semua tidak hadir, lalu di sidang kedua pimpinan DPRD hadir semua, dari pihak gubernur dan wali kota tidak hadir,” sebutnya.
Selanjutnya, kata dia, untuk sidang ketiga yang dilakukan Rabu (30/1/2019) kemarin, kuasa hukum Gubernur, humas DPRD dan KPU hadir, namun dari pihak Pemko Tanjungpinang pula yang tidak hadir, makanya gagal lagi dilakukan.
“Kalau Sasento nya hadir terus,” singkatnya.
Oleh karena itu, pada 11 Februari 2019 mendatang, PN kembali menjadwalkan untuk melakukan sidang lagi dan memanggil semua pihak, termasuk Gubernur dan Wali Kota sebagai tergugat.
“Ya, kami tunggu saja hasil sidang berikutnya,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, apabila belum ada juga keputusan hingga awal Maret 2019, maka tidak bisa lagi PAW. Karena PAW itu maksimal dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedianya 8 Januari lalu, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar PAW untuk anggota dewan dari PKPI yang pindah partai, yaitu Beni.
Namun, kata Yussuwadinata, karena ada proses gugatan di pengadilan, makanya PAW ditunda hingga sekarang. (zul)