TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Tanjungpinang, Kariadi menegaskan, terkait parkir kendaraan roda dua milik siswa SMAN 2 Tanjungpinang, yang parkir di trotoar saat ini sudah diatasi oleh intansi terkait.
“Masalah parkir sudah di-handle oleh Satlantas Polres Tanjungpinang, Dishub, serta Polsek. Kenapa parkir di luar sekolah, kami hanya menjalankan disiplin, tata tertib dan peraturan sekolah,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Pantauan hariankepri.com, motor yang sebelumnya parkir di trotoar, sekarang sudah pindah parkir di sebarang jalan SMAN 2 Tanjungpinang atau tepatnya di depan ruko-ruko.
Kariadi menjelaskan, kendaraan yang parkir di luar sekolah itu merupakan, milik para siswa yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk siswa yang sudah memiliki SIM dibolehkan parkir di halaman sekolah.
“Itu aturan sekolah kami yang sudah disepakati oleh semua guru, dan sepengetahuan Polsek Bestari,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kendaraan yang parkir di luar sekolah itu lebih dari 100 motor. Nah, sedangkan yang parkir di halaman sekolah sekitr 300-an kendaraan.
“Yang jelas sekolah tidak melarang mereka membawa motor, sekolah hanya membatasi yang parkir saja dengan ketentuan, yang punya SIM di dalam, dan sebaliknya,” tutupnya. (zul)