TANJUNGPINANG (HAKA) – Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari, dimaknai sebagai kebangkitan pers di era milenial.
Bersempena dengan itu, Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, menggelar dialog interaktif dengan tema peringatan Hari Pers Nasional 2019 “Menguatkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital”, Jumat (8/2/2019) di RRI Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang.
Adapun para narasumber yang hadir adalah Perwakilan pengurus PWI Tanjungpinang-Bintan Arga Permadi, Suhardi dan Rony. Ketua AJI Tanjungpinang Jailani, serta wartawan senior Ridarman Bay dan Ahli Pers Zamzami A Karim.
“HPN awalnya digodok sewaktu kongres PWI ke 28 tahun 1978. Idealnya, HPN merupakan sinergi antara masyarakat, pemerintah dan pers itu sendiri,” ucap Rony mewakili Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan Zakmi Piliang, dalam dialog.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Arga Permadi. Menurutnya, bahwa semua kalangan, khususnya wartawan harus berbangga dengan adanya hari pers ini. Harapannya, wartawan semakin bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
“Apalagi dengan adanya aturan Dewan Pers mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW), para wartawan dituntut semakin profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Arga yang juga pengusaha media daring di Kepri ini menambahkan.
Tidak hanya itu, sambung Arga, dalam momentum HPN ini, perlu juga penekanan tentang kesejahteraan dan keselamatan wartawan, yang sedianya menjadi perhatian pemilik media.
“HPN ini juga harus menjadi acuan, bahwa profesi wartawan itu selain dituntut profesional, harus juga sejahtera dan aman dalam bertugas. Perusahaan media harus melindungi wartawannya minimal dengan perlindungan BPJS dan ombudsman jika terjadi masalah akibat pemberitaan,” tegasnya.
Sementara, Suhardi Wakil Sekretaris PWI Tanjungpinang Bintan mengharapkan HPN tahun ini yang digelar di Surabaya berjalan lancar.
Ia berpesan dengan era digital semakin maju, jangan menjadi ajang berlomba membuat media baru dengan pengalaman yang belum mumpuni.
“Aturan untuk lulus sertifikasi media kini diperketat. Penanggung jawab media juga wajib lulus uji kompetensi tingkat utama. Artinya, hanya wartawan yang sudah memahami dan mengerti tentang ilmu jurnalistik yang mumpuni yang bisa bertanggung jawab atas media,” paparnya mengakhiri. (zul)