TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, untuk kuota yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang hanya tujuh orang.
Tujuh orang itu, kata Tengku, merupakan tenaga honorer yang masuk kerja sejak tahun 2005 atau kategori dua (K2), yaitu tenaga guru 4 orang dan tenaga pertanian 3 orang.
Ia juga menjelaskan, tujuh orang dari tenaga honorer K2 ini, merupakan sisa pengangakatan Pegawai Negeri Sipil beberapa tahun lalu.
“Dulukan sudah banyak yang diterima sebagai pegawai negeri, nah, yang 7 orang inilah sisa yang tertinggal dari semua K2 di pemko,” ungkapnya, Selasa (12/2/2019).
Lebih lanjut ia menerangkan, untuk pelaksanaan perekrutan P3K ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Menpan RB. Namun, untuk pendaftarannya paling terlambat pada 28 Februari 2019 mendatang.
“Sistemnya sama penerimaan CPNS, tetap ada ujian seleksinya, oleh karena itu belum tentu juga diterima,” imbuhnya.
Sedangkan untuk anggaran dan sistem penggajinnya, lanjut dia, kemungkinan dianggarakan melalui APBD Tanjungpinang.
“Karena hanya 7 orang,” sebutnya mengakhiri. (zul)