TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri mencatat
banyak alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang melanggar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, sepanjang September 2018 hingga Januari 2019 pihaknya telah menertibkan 1.749 APK yang terbukti melanggar PKPU No 28 Tahun 2018.
“Jumlah itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau,” ujarnya , Rabu (20/2/2019) kemarin.
Adapun rincian APK yang diterbukti melanggar itu terdiri dari baliho 100 buah, spanduk 1.477 buah, dan lainnya berjumlah 1.272 buah. Totalnya ada 2.849 buah.
Dari keseluruhan APK yang ditertibkan itu, didominasi kesalahan lokasi atau tempat pemasangan yang dilarang KPU.
“Misalnya, dipasang di tempat publik yang berpotensi merusak lingkungan sekitar, juga tidak memenuhi unsur estetika. Contohnya dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau dipaku di pepohonan,” paparnya.
Selain itu imbuhnya, ada sebagian APK yang ditertibkan itu tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU.
Disampaikannya, desain APK khusus untuk caleg tingkat kabupaten/kota berbeda dengan provinsi. Di mana, tingkat kabupaten/kota di APKnya harus mencantumkan visi dan misi.
“Ada yang tidak mencantumkan visi dan misi. Itu juga termasuk kita tertibkan APKnya,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan, sesuai PKPU No 28 tahun 2018, juga diatur besar ukuran APK. Untuk baliho paling besar yakni 4×7 meter, ukuran spanduk paling besar 1,5×7 meter, dan ukuran umbul-umbul paling besar 5×1,15 meter.(kar)