Beranda Headline

Pisah dari Riau, DJP Kepri Kejar Target Pajak Rp 6,88 Triliun

0
Kakanwil DJP Kepri, Slamet Susantyo

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan Rp 6,8 triliun uang pajak dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan, Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutangan (PBB B3) terkumpul sepanjang 2019 ini.

Kepala Kanwil DJP Provisi Kepri Selamet Susantyo menyampaikan, untuk mengejar target tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor PPh. Mengingat, selama ini sektor tersebut menjadi potensi terbesar penerimaan pajak di Provinsi Kepri.

“Potensi penerimaan pajak paling besar di Kepri itu ya dari PPh,” katanya yang ditemui usai Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun 2018 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (25/2/2019) kemarin.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga mengandeng pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi, maupun kabupaten/kota di Kepri untuk menjadi panutan dalam membayar pajak kepada 300.000 wajib pajak di Kepri.

Sebab berdasarkan penilaian, sebagian besar pejabat di lingkungan pemeritahan se-Provinsi Kepri masuk dalam kategori tertib pajak. Sehingga pihaknya berharap hal tersebut dapat menular ke seluruh wajib pajak di Kepri.

“Karena kita akui kendala kita untuk dapat mencapai target karena masih kurangnya kesadaran dari wajib pajak. Maka itu apa yang dilakukan pak gubernur dan jajarannya hari ini (kemarin) diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat,” paparnya.

Disampaikannya, karena adanya kendala itu, di 2018 lalu pihaknya belum mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Dari yang ditargetkan sebesar Rp 17,22 triliun hanya mampu terealisasi sebanyak Rp 14,72 triliun.

“Target dan realisasi ini angka hitungannya masih bareng dengan Provinsi Riau. Nah untuk tahun ini Kepri sudah sendiri dan tidak bareng Riau lagi sejak Oktober 2018,” ujarnya.

Baca juga:  Dalam 4 Hari Positif Covid-19 di Pinang Tambah 79 Kasus, yang Meninggal 38 Orang

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan usaha, untuk segera melaporkan SPT baik PPh, PPN, dan PBB B3 periode Januari-Desember 2018 ke Kanwil DJP Kepri. SPT merupakan laporan penghasilan selama periode Januari-Desember 2018.

Pelaporan SPT imbuhnya, dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Filling pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Yakni Kanwil DJP Kepri membawahi 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Bintan, KPP Tanjung Balai Karimun, KPP Pratama Tanjungpinang, KP2KP Ranai, KP2KP Tanjung Batu, serta KP2KP Dabo Singkep.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Pribadi hingga 31 Maret 2019, dan 30 April 2019 untuk badan usaha.

“Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi Rp100.000 untuk pribadi, dan Rp1.000.000 untuk badan usaha,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini