TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Dirjen Minerba mencabut rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA), sebagai perusahaan pemegang kouta ekspor bauksit di Provinsi Kepri.
Pencabutan rekomendasi itu tertuang dalam surat Kementerian ESDM nomor 546/30.05/DJB/2019 tertanggal 8 Februari 2019 yang beredar luas di media sosial.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jendral (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Asiyono menyebutkan, dicabutnya izin ekspor PT GBA, karena berdasarkan hasil laporan verifikasi kegiatan fisik, selama enam bulan yang dilakukan oleh PT Sucofindo progres kegiatan pembangunan pemurnian PT GBA baru mencapai 75,51 persen.
Sementara dalam Pasal 55 ayat 7 Permen ESDM No 25 Tahun 2018 telah diatur progres pengerjaan pembangunan pemurnian selama waktu yang ditetapkan yakni 6 bulan harus mencapai 90 persen.
Merujuk dari hal itulah, Dirjen atas nama menteri menerbitkan rekomendasi kepada Dirjen Perdagangan untuk mencabut persetujuan ekspor. Sebagaimana yang tertulis dalam point tiga surat tersebut.
Dari konfirmasi yang didapat redaksi hariankepri.com, staf di pihak Kementerian ESDM juga membenarkan penerbitan surat tersebut.
Terpisah, Humas PT GBA Edi ketika dikonfirmasi terkait surat itu, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak Kementerian ESDM.
“Belum ada surat resminya masuk ke kami. Sejauh ini bagian administrasi kami belum menyampaikan ke saya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Edi justru merasa heran, dengan isi dari surat tersebut, yang menyebutkan bila progres pengerjaan smelter PT GBA masih 75,51 persen.
Padahal, sambungnya, dari laporan terakhir yang dimasukkan pihaknya ke tim verifikator pada Desember lalu, progres pengerjaan smelter tahap pertama PT GBA sudah mencapai 90 persen.
“Karena itu kita juga aneh setelah membaca isi surat yang beredar itu,” sebutnya.
Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri ketika ditanya soal keabsahan surat tersebut belum dapat memastikan kebenaran surat tersebut. (kar)
Surat Kementerian ESDM nomor 546/30.05/DJB/2019 tertanggal 8 Februari 2019 yang beredar luas di media sosial