TANJUNGPINANG (HAKA) – Ribuan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN SMA/SMK se-Provinsi Kepri dapat tersenyum lega.
Pasalnya, hak mereka yang sempat tertunda selama hampir dua bulan akhirnya dibayarkan. Istimewanya lagi, di 2019 ini seluruh PTK Non ASN itu mendapat kenaikan gaji plus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun berharap, kenaikan gaji para PTK Non ASN itu dapat memacu kinerja pegawai tersebut, utamanya guru untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing.
“Tapi jangan lupa bersyukur. Karena di tempat (provinsi) lain ada yang (gajinya) masih di bawah kita,” ujarnya usai memberi pengarahan dalam kegiatan Penandatanganan PTK Non ASN se Provinsi Kepri, di Aula SMK N 3, Kota Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri M Dali menambahkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PTK Non ASN pada 2019 ini yakni sekitar Rp 46,6 Miliar, yang diperuntukkan bagi 1.469 orang PTK Non ASN se Provinsi Kepri.
Lebih lanjut Dali memaparkan, untuk jumlah serta besaran nominal kenaikan gaji PTK Non ASN utamanya guru di 2019 jumlahnya tidak seragam. Ia merincikan, sebanyak 399 orang akan memperoleh gaji Rp 2 juta. Jumlah tersebut naik Rp 1 juta dari gaji sebelumnya.
Kemudian, sebanyak 703 orang lainnya bakal menerima hak setiap bulannya sebesar Rp 2.2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari gaji sebelumnya.
“PTK Non ASN bagian tata usaha juga ikut naik. Dari Rp 1 juta sekarang Rp 1,2 juta,” sebutnya.
Salah seorang PTK Non ASN yang hadir pada waktu itu merasa lega dengan telah dibayarkannya hak mereka.
“Alhamdulillah, akhirnya keluar juga. Agak legalah sedikit,” sebut pria yang mengajar di SMAN 4, Kota Tanjungpinang itu.(kar)