Beranda Headline

Jeritan Hati Marsih, 19 Tahun Mengabdi di Pabrik Prendjak Mendadak Dirumahkan

0
Marsih karyawati PT Panca Rasa Pratama yang dirumahkan akibat pabrik tempatnya bekerja tengah menghadapi persoalan hukum

TANJUNGPINANG (HAKA) – Marsih (48), satu dari ratusan karyawan PT Panca Rasa Pratama, yang sejak pekan lalu telah diliburkan oleh manajemen, akibat dugaan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan tempatnya bekerja.

Ditemui di rumahnya Kampung Sidomulyo, Tanjungpinang Timur, ibu dua anak ini hanya bisa pasrah, ketika tahu nasibnya berakhir tanpa kepastian.

Padahal, karyawati spesialis kebersihan kantor ini, sudah 19 tahun bekerja, dan menumpukan biaya hidupnya di perusahaan tersebut.

Kini, kendati baru memasuki 6 hari dirumahkan oleh perusahaan, Marsih mencoba banting setir dengan bekerja serabutan di beberapa tempat.

“Ini sebagai antisipasi aja pak, siapa tahu nanti kami benar-benar diberhentikan,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Rabu (6/3/2019).

Dengan raut wajah sedih, Marsih menceritakan, betapa kehidupannya tergolong aman, saat selama bekerja di Prendjak. Tak ada satu kalipun, pihak perusahaan melalaikan kewajibannya.

“Gaji selalu standar UMK dan banyak bonus-bonus lainnya, termasuk kami juga ada BPJS nya,” imbuhnya.

Dari lubuk hatinya yang paling dalam, Marsih bertutur, bahwa jika diberi pilihan, ia ingin tetap kembali bekerja menjadi tukang bersih-bersih di perusahaan kebanggaan warga Tanjungpinang itu.

“Bayar cicilan rumah, SPP sekolah untuk dua anak saya, semua dari hasil kerja di Prendjak. Tak ada yang kami impikan, selain dibuka kembali pabrik itu,” harapnya.

Disinggung mengenai, persoalan hukum yang tengah dihadapi perusahaannya, Marsih dengan polos menjawab, bahwa perusahaannya dilarang buka karena kotor dengan oli.

“Selama ini bersih-bersih aja kok pak,” ucap Marsih menutup perbincangan. (zul)

Baca juga:  Sepanjang Januari, 97 Ribu Wisman Datang Berkunjung ke Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini