JAKARTA (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan pembinaan terhadap Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae.
Ini terkait dengan langkah Nicodemus yang mengangkat dirinya sendiri, menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan.
“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam siaran persnya, Rabu, 13 Maret 2019.
Jabatan kepala dinas sebenarnya merupakan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb. Menurut Bahtiar, jabatan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya dapat diisi oleh PNS.
Baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kepala daerah, kata Bahtiar, merupakan jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan, baik sebagai pejabat sementara, Plt, maupun Plh pada jabatan ASN.
“Seyogianya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi,” ungkap dia.
Sebelumnya, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan dirinya sendiri sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Surat dengan nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 itu dikeluarkan pada 1 Maret yang juga menjadi masa berlaku bagi Nicodemus sebagai Plt Kepala Dinkes.
“Surat perintah ini berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja yang definitif,” begitu isi poin ketiga surat yang ditanda tangani Nicodemus. (tempo.co)