Beranda Headline

Kasus Plat Baja Dipastikan Lanjut, Kejati Tunggu Berkas ACP dari Polda

0
Kasi Pidum Kejati Kepri, Arief. Hariankepri.com/Masrun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengaku berkas salah satu terduga pelaku, kasus pencurian plat baja sisa material pembangunan jembatan I Dompak, Tanjungpinang, belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Kepri.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejati Kepri, Arief, Rabu (13/3/2019), dari keterangan pihak Polda Kepri, bahwa berkas perkara atas nama ACP akan dilimpahkan ke Kejati Kepri, setelah Pileg dan Pilpres 2019 pada 17 April mendatang.

Karena diketahui ACP, sebagai salah satu Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Kepri. Namun Arief menegaskan, perkara ACP, dugaan pencurian plat baja pelabuhan Dompak senilai miliaran itu tetap dilanjutkan.

“Informasi dari Polda Kepri, penanganan untuk ACP pasti berlanjut, tapi menunggu Pileg selesai, karena ada instruksi dari Kapolri, bahwa khusus untuk calon-calon anggota legislatif ditunda sampai selesai pemilu,” terang Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kejati Jalan Sungai Timun No 1, Kilometer 15, Senggarang, Tanjungpinang.

Lanjut Arief, untuk berkas perkara tersangka Lamane, Julianta, Sabarudin dan Syaiful telah masuk di Kejati Kepri dari Penyidik Polda pada Februari lalu. Pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Andi Arif, Dody Saputra dan Fahmi Arioga.

“Lamane masuk tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19). Sedangkan tiga berkas pelaku lainnya masih berstatus surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Bantu Korban Kebakaran di Kampung Bugis, Rahma Siapkan Rumah Sewa
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini