TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Amjon, dan Azman Taufik yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) resmi dicopot dari jabatannya. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar, Rabu (13/3/2019).
“Terhitung hari ini (mereka) resmi dinonjobkan. Dan juga sudah ditunjuk Plt-nya. Untuk Plt bisa ditanyakan ke Pak Sekda,” ujarnya.
Dipaparkannya, sanksi itu diberikan sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri.
Dalam surat itu kata dia, Kemendagri meminta agar kedua pejabat tersebut dicopot dari jabatannya, karena telah terbukti salah dalam menyalahgunakan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bintan.
“Kesalahannya itu memang cukup fatal,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kesalahan fatal yang dimaksud yang mana keduanya, mengeluarkan tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan, tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Azman Taufik sendiri terkena sanksi ini, sebab yang bersangkutan adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
“Jadi ini karena kesalahan kewenangan,” tuturnya.
Mirza juga meluruskan informasi bila terbitnya surat rekomendasi ini bukan dari hasil supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun berdasarkan hasil laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan mal administrasi terkait penerbitan tiga izin tambang bauksit tersebut ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri.
“Dari laporan itulah kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan mengeluarkan surat rekomendasi pemberian sanksi kepada keduanya,” jelasnya.(kar)