Beranda Ragam Gallery

Ketua DPRD Kepri Lantik 3 Anggota Hasil PAW

0

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lingga, Saptono Mustakim, Senin (28/1/2019) dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Paripurna Istimewa Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepri, di Balairung Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak.

Dalam pelantikan itu, Saptono dilantik bersama dua anggota DPRD Provinsi Kepri yakni Burhanudin Nur dan Darmin.

Saptono menggantikan Susilawati dari Partai Nasdem, Burhanudin Nur menggantikan Afrizal Dachlan, dan Darmin menggantikan Syarifah Elvyzana dari Partai Demokrat.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak saat membuka Paripurna menyampaikan, pelantikan PAW kali ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu kata dia disebutkan, pelantikan PAW anggota DPRD dilakukan apabila ada anggota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik wajib dilakukan PAW.

“Melalui aturan itu, ada 3 orang anggota DPRD diberhentikan parpolnya masing-masing dan sekaligus sebagai anggota DPRD,” terangnya.

Merujuk dari hal itu imbuhnya, pimpinan DPRD telah mengirimkan surat kepada masing-masing parpol untuk mengusulkan nama untuk dilakukan PAW.

Lalu, ketiga nama yang diusulkan oleh Parpol itu selanjutnya oleh pimpinan DPRD diusulkan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD, Kemendagri menyampaikan tentang pemberhentian ketiga anggota DPRD Kepri sekaligus mengangkat ketiga anggota PAW sesuai dengan yang diusulkan sebelumnya.

“Berdasarkan Surat Keputusan itu, maka hari ini tertanggal 28 Januari 2019, maka dilaksanakan Paripurna Istimewa pengambilan sumpah PAW,” ucap Jumaga. (kar)

 

Baca juga:  DPRD Kepri Sahkan Perda Kelistrikkan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini