TANJUNGPINANG (HAKA) – Proses penyelidikan kerusakan lingkungan, akibat aktivitas tambang bauksit di Kabupaten Bintan, oleh tim penegakan hukum (Gakum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus bergulir.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar mengungkapkan, persoalan tersebut, kini tengah ditangani Gakum Kementerian LHK.
Dipaparkannya, berdasarkan temuan tim Gakum KLHK, terungkap adanya 19 perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) atas rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, yang menyalahi aturan.
Sehingga, hal ini menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di Kabupaten Bintan.
“Beberapa pejabat di dua dinas itu telah dipanggil oleh tim gakum KLHK, untuk dimintai keterangan terkait keluarnya perizinan itu,” ujarnya yang ditemui di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Selasa (19/3/2019) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK, Edward Hutapea membenarkan, bahwa pihaknya telah memanggil 15 pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
Pemanggilan terkait pengrusakan lingkungan, akibat aktivitas tambang bauksit di Kabupaten Bintan.
“Benar, sekarang kami sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Kalau di kepolisian istilahnya penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/3/2019).
Pihaknya kata dia, dalam menangani masalah ini, fokus pada pengrusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit tersebut.
Karena, izin yang dikeluarkan oleh pihak terkait untuk aktivitas tambang itu diduga telah menyalahi Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Karena ada dugaan pertambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung. Kalau untuk masalah dugaan pelanggaran hukum lainnya, biar penegak hukum lain yang menanganinya,” sebutnya.
Edward melanjutkan, bila proses penyelidikan ini selesai, dan pihaknya menemukan bukti baru dari keterangan 15 pejabat tersebut, selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menaikan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.(kar)