Beranda Headline

Polisi Pastikan, Berkas Kasus Dokter Suntik Bidan Segera Dilimpahkan

0
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Yusrizal Saputra, dokter spesialis kandungan RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada bidan W, hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.

Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, setelah korban W melaporkan tindakan sadis pelaku pada Sabtu (13/10/2018) lalu.

Diketahui, saat itu bidan W mengalami shock berat serta lemas akibat 56 kali suntikan di tubuhnya, terutama bagian kedua tangan maupun kaki.

Tersangka menyuntikan vitamin C terhadap korban, melalui jarum infus bernama abocath untuk mencari pembuluh darah vena.

Sebelumnya, Sat Reskrim setempat melakukan seluruh rangkaian tahapan mulai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, tahap satu dan tahap dua.

Meliputi gelar perkara, rekonstruksi dugaan penganiayaan di rumah tersangka YS di Perumahan Pinang Mas Residence Blok A1 nomor 20, Batu 8 Atas, Tanjungpinang pada Rabu (7/11/2018). Hingga hasil visum, dan keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang maupun IDI Pusat.

Dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019) sore, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menegaskan, berkas tersangka dr Yusrizal telah dinyatakan P21 atau pemberitahuan hasil penyidikan telah selesai.

“Perkara dokter sudah tahap dua dalam waktu dekat kita limpahkan ke JPU,” ucapnya.

Menurut Efendri, penanganan kasus ini tidak ada kendala selama ini.

“Walaupun, kasus ini sudah lima bulan lebih dalam proses penyidikan di kepolisian,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Tak Akan Banding, Dokter Yusrizal Terima Vonis Hukuman 3 Bulan Penjara
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini