Beranda Daerah Kepri

Mencoblos 6 Parpol Ini di 4 Daerah di Kepri, Suaranya Dipastikan Tak Sah

0
Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan, 6 partai politik (parpol) di empat daerah, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan sanksi.

Sanksinya adalah, tidak akan memiliki suara sah untuk calon anggota legislatif (Caleg) pada pencoblosan Pileg, Rabu (17/4/2019) mendatang.

Enam partai tersebut adalah, PKB, PKS, Partai Garuda, Partai Berkarya, PBB, dan PKPI. Semuanya divonis sanksi, karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu ditetapkan pada Minggu (10/3/2019) lalu.

Adapun 4 daerah yang dimaksud KPU RI adalah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan KPU Kabupaten Karimun.

Keputusan KPU RI itu tertera dalam surat keputusan (SK) KPU RI nomor: 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tertanggal 21 Maret 2019.

“Jika ada warga yang mencoblos partai-partai itu di hari pencoblosan tanggal 17 April nanti, maka hitungan suaranya tidak sah alias hangus,” tegas Widiyono Agung S, Divisi Hukum KPU Kepri, Minggu (24/3/2019).

Agung menerangkan, selain tidak menyetor LADK, 6 parpol itu juga tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg), serta tidak mengajukan kepengurusan partai di empat daerah tersebut.

Dijelaskannya, di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu PKB, PKS, Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI. Untuk Kabupaten Lingga ada Partai Garuda, PBB dan PKPI.

Kemudian, Kabupaten Natuna ada Partai Garuda dan PKPI. Dan Kabupaten Karimun hanya PKPI saja tidak mengajukan Calegnya.

Menurut Agung, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agar 6 parpol di empat daerah tersebut dapat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 ini. Namun mereka tidak mengindahkannya.

Pihaknya telah mengirim surat maupun menghubungi masing-masing liaison officer (LO atau petugas penghubung parpol).

“Tetapi hingga batas tanggal yang ditentukan juga belum mengajukan LADK,” tegasnya lagi.

Baca juga:  Menteri Bagikan Nomor Telepon untuk Tempat Lapor Pegawai yang KKN

Diketahui keputusan itu berdasarkan Peraturan Dana Kampanye dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto PKPU No 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, juncto PKPU No 34 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU No 24. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini