TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyatakan, ia belum menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya, ketika menjawab kabar seputar pemeriksaan dirinya, oleh KPK yang berkaitan dengan penerbitan izin tambang bauksit di Kabupaten Bintan.
“Sampai sekarang tidak ada surat pemanggilan dari KPK,” katanya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Senin (25/3/2019).
Ia mengaku siap, jika sewaktu-waktu lembaga anti rasuah itu, ingin memanggil dirinya untuk memberikan keterangan seputar penerbitan izin tambang bauksit yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Amjon dan Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri Azman Taufik.
“Kalau dipanggil, masa tidak datang. Pasti lah saya akan datang, dan siap memberikan keterangan,” sebutnya.
Menurutnya, kesalahan prosedur yang dilakukan oleh bawahan itu disebabkan, tidak melakukan koordinasi dengan dirinya, selaku kepala daerah sebelum menerbitkan izin tersebut.
Meskipun kata dia, ada ketentuan yang mengatur, bila dinas terkait diperbolehkan mengeluarkan perizinan tanpa melibatkan kepala daerah. Namun, dengan catatan tetap melakukan koordinasi selama proses penerbitan izin itu berjalan.
“Tapi itu tidak ada koordinasi dengan saya. Harusnya ada tembusan ke saya, tapi tidak ada” tukasnya.(kar)