BINTAN (HAKA) – Sebanyak 119 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, siap menjalankan tugas dan kewajiban dari seluruh rangkaian kegiatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pencoblosan Pileg dan Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019) nanti.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, Dedy Sulistyo mengatakan, 119 orang untuk 119 TPS telah dilantik, sekaligus diberikan pembekalan mulai fungsi-fungsi TPS hingga mengawasi kecurangan, di TPS nantinya.
“Mereka baru saja dilantik dan mengikuti bimbingan teknik (bimtek) di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, di Kijang Kota,” ucap Dedy saat dihubungi, Senin (25/3/2019) sore.
Dedy memaparkan, tupoksi meraka di antaranya, mencermati Daftar Pemilih Tetap hingga daftar pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Jika ada surat suara Pileg dan Pilpres kurang di salah satu TPS, maka warga bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat. Berdasarkan hasil kesepakatan antara Pengawas TPS dan KPPS yang dituangkan dalam berita acara.
“Contohnya, ada surat suara yang kurang atau surat tambahan dari jam 12 sampai jam 1 siang. Misalnya di TPS tersebut sudah habis bisa digeser di TPS yang terdekat,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas juga wajib saling mengawasi antara pengawas dan saksi dari partai politik (parpol).
Ia menegaskan jika ada salah seorang saksi parpol menggunakan atribut partai maupun simbol Caleg baik DPD RI, DPRD kabupaten/kota/provinsi hingga DPR RI serta Capres-cawapres maka tidak diperbolehkan masuk di TPS.
“Contohnya saksi memakai baju partai wajib pulang ke rumah untuk mengganti baju,” terangnya.
Kegiatan pelantikan dan bimtek PTPS dihadiri Camat Bintan Timur Rusli, Polsek Bintan Timur serta undangan lainnya. (rul)