Beranda Headline

Sidang Kasus Plat Baja, Terdakwa Sebut Niat Awal Muncul dari Andi Cori

0
Terdakwa La Mane saat menjalani sidang perdana, di PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terdakwa La Mane (47), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019), dalam kasus dugaan pencurian plat baja, sisa material pembangunan jembatan 1 Dompak, di Tanjung Duku, Kota Tanjungpinang, tahun 2018 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Zaldi Akri, membacakan kronologis dalam dakwaan, nomor perkara 84/Pid.B/2019/PN Tpg.

Kronologis singkat awal mula pencurian plat baja milik Pemerintah Provinsi Kepri tersebut, atas niat Andi Cori Patahuddin (ACP), pada pertengahan Mei 2018, untuk menjual sisa plat baja jembatan 1 Dompak.

ACP menyuruh Sarbudin untuk mencari pembeli. Kemudian, Sarbudin menemui terdakwa La Mane dan langsung dipertemukan dengan ACP.

Sehingga menghasilkan kesepakatan untuk dijual. Dengan syarat, ACP meminta uang tunai senilai Rp 100 juta kepada La Mane, sebagai tanda jadi transaksi penjualan.

Selanjutnya, La Mane menawarkan kepada calon pembeli bernama Ripin Siahaan. La Mane pun kembali menemui ACP bersama Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin, untuk membuat surat pernyataan transaksi jual beli.

Yang berbunyi pihak pertama, ACP dan kawan-kawan (dkk) serta La Mane selaku pihak kedua, masing-masing bertandatangan di atas materai 6 ribu.

Pada 30 Mei 2018, Ripin Siahaan mengirim uang senilai Rp 50 juta ke rekening BNI nomor 0334712420, atas nama Mery Siahaan untuk diserahkan ke La Mane.

Selanjutnya, Mery ditemani Simon Roy Marthin Panggabean, menarik uang tersebut dan langsung diserahkan kepada La Mane, di dalam gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara Kilometer 18 Kijang, Bintan. Kemudian La Mane menyerahkan uang itu kepada ACP melalui Sarbudin.

Pada Sabtu (2/6/2018), Sarbudin hanya mentransfer Rp 35 juta melalui ATM Bank Central Asia (BCA) ke rekening milik ACP, yang Rp 15 juta lagi untuk dirinya sendiri.

Baca juga:  Perebutan Kursi Ketua Golkar Bintan, Suara Fiven Sumanti vs Dewi Ansar Imbang

Atas perbuatannya, terdakwa La Mane, diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini