Beranda Nasional

BIN Tak Terlibat di Isu Penyadapan Ahok

0
BIN

JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan, informasi yang disampaikan oleh Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengacaranya, terkait isu penyadapan bukan berasal dari pihaknya. Sehingga, BIN tidak terlibat dalam isu penyadapan tersebut.

Melalui keterangan pers Deputi VI BIN Sundawan Salya dinyatakan, posisi BIN sudah jelas, bahwa tidak terlibat dalam isu penyadapan tersebut. Sebab menurutnya, saat ini BIN seakan ikut dalam isu tersebut.

“Kami jadi terkait. Padahal sudah posisi BIN. Informasi itu bukan dari kami,” ujar Sundawan melalui siaran pers resmi, Kamis siang (2/2/2017).

Sundawan menyebut, pernyataan Ahok dan pengacaranya yang menyebut adanya komunikasi antara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin itu, tidak jelas. Pernyataan yang disampaikan di persidangan kasus penistaan agama pada 31 Januari lalu itu tidak disebutkan dengan tegas.

“Apakah lewat komunikasi verbal atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan?” ucapnya.

Dia memastikan, informasi itu menjadi tanggung jawab dari Ahok dan tim kuasa hukumnya. Sebab sudah disampaikan kepada majelis hakim, dan dikatakan pada persidangan. Meski Ahok sendiri sudah mengklarifikasi dan mengatakan bahwa informasi yang disebutkan itu berasal dari media liputan6.com tertanggal 7 Oktober 2016.

Sundawan pun memerincikan, setiap tugas BIN harus sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN sendiri adalah elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

BIN, lanjutnya, sesuai UU memang memiliki kemampuan untuk melakukan penyadapan. Namun harus dilakukan selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Serta dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan HAM. Penyadapan sendiri hanya bisa dilakukan untuk kepentingan fungsi intelijen dalam rangka menjaga NKRI.

Baca juga:  Dewan Pers: 4 Bulan Ada 16 Pengaduan Media yang Langgar Kode Etik

“Hasilnya (penyadapan) tidak untuk dipublikasikan. Apalagi diberikan kepada pihak tertentu,” ucap dia. (red)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini