TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mirza Bahtiar menyampaikan, sepekan setelah adanya ultimatum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, baru satu orang mantan pejabat Pemprov Kepri yang mengembalikan mobil dinas ke Pemprov Kepri.
“Baru satu. Itu pun setelah ramai diberitakan di media,” ujarnya yang ditemui di Pelantar II, Kota Tanjungpinang, Rabu (3/4/2019).
Namun Mirza enggan untuk menyebutkan, nama serta instansi mantan pejabat yang telah mengembalikan mobil dinas tersebut.
“Intinya sudah dikembalikan. Dia di Batam sekarang,” sebutnya.
Mengenai total keseluruhan mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat, mobil dinas yang digunakan oleh LSM dan Ormas, Mirza tidak mengetahui persis. Ia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke Biro Umum Pemprov Kepri.
“Datanya ada di Biro Umum. Kami di inspektorat sifatnya hanya memantau saja,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengimbau kepada para mantan pejabat serta LSM dan ormas, yang menggunakan aset milik Pemprov Kepri untuk segera mengembalikan ke Pemprov Kepri.
Pada Rabu (27/3/2019) pekan lalu, Kajati Provinsi Kepri Edy Birton menyampaikan, pihaknya bakal menarik seluruh aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang masih digunakan oleh mantan pejabat.
“Kami pastikan (dalam waktu dekat) akan menarik semua aset Pemda yang saat ini masih digunakan oleh mantan pejabat yang sudah pensiun,” katanya waktu itu.(kar)