TANJUNGPINANG (HAKA) – Menjelang pencoblosan Pileg dan Pilpres 2019, Rabu 17 April mendatang, KPU Kepri bersama Bawaslu menetapkan total Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ketiga (DPTHP-3) untuk 2 daerah di Kepri, yang bertambah 1.179 pemilih dari daftar perbaikan sebelumnya.
Penetapan angka DPTHP-3, melalui rapat pleno terbuka tingkat KPU Provinsi Kepri di Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (3/4/2019).
Adapun rincian, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bintan bertambah 869 wajib pilih, sedangkan DPT sebelumnya sebanyak 103.512 orang. Untuk Kota Tanjungpinang sebanyak bertambah 310 pemilih, DPT sebelumnya 151.072 orang.
Untuk lima kabupaten/kota lain di Kepulauan Riau masih tetap jumlah DPT nya. Dengan rincian sebagai berikut, Kota Batam sebanyak 650.876 pemilih, Kabupaten Karimun berjumlah 170.504 pemilih, Kabupaten Lingga sebanyak 69.334 wajib pilih, Kabupaten Natuna berjumlah 52.597 orang dan Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah 31.529 pemilih.
“Jadi sekarang total pemilih Kepri 1.230.603 wajib pilih,” ucapnya
Divisi Program dan Data KPU Kepri, Priyo Handoko juga menjabarkan, pascapenetapan DPTHP-2 pada Desember 2018 lalu, lalu pihaknya, melakukan pemetaan potensi wajib pilih yang masuk di dalam daftar pemilih khusus (DPK). Wajib pilih dimaksud adalah, warga yang baru berusia 17 tahun terakhir dan pensiunan TNI-Polri. (rul)