TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak Agustus 2018 hingga 1 Februari 2019, Agus Simbara Wijayadi, seorang karyawan Kantor Unit PT Bank Mandiri Tbk Bintan Center, Kota Tanjungpinang membobol uang nasabah senilai Rp 5,030 miliar. Uang tersebut diduga, digunakan pelaku untuk bermain judi bola online. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).
Efendri menerangkan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, terhadap tersangka dan pihak terkait dari Bank Mandiri. Kasus ini terungkap, setelah dilaporkan oleh Yenni Dumora selaku Kepala Bank Mandiri Bintan Center, Rabu (6/2/2019) lalu.
“Setelah pelapor melakukan pengecekan transaksi dan CCTv, benar ada ditemukan perbuatan pencurian yang dilakukan terlapor,” jelasnya.
Kini, menurut Efendri, berkas Agus dan barang buktinya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (8/4/2019) kemarin.
Tersangka hanya disangkakan pasal pencurian KUHPidana. Namun Efendri, tak menyebutkan pasal yang dicantumkan oleh penyidik terhadap Agus.
“Berkas tersangka sudah tahap II, P21 atau lengkap. Tinggal menunggu jadwal persidangan dari Jaksa,” tutupnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Muhammad Amariansyah menambahkan, pascapileg dan Pilpres 2019 ini, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Iya, lagi mau dilimpahkan ke pengadilan, bentar lagi sidang,” tutupnya dengan singkat saat dihubungi. (rul)