Beranda Daerah Bintan

Petualangan Jun Gagap Finish di Penjara

0
Ilustrasi

BINTAN (HAKA) – Junaidi Gagap atau Jun Gagap (43), warga Bangunrejo RT 01/ RW 02 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), ditangkap anggota kepolisian dari polsek Bintim, Jumat (3/2/2017).

Ia diciduk polisi, karena sehari sebelumnya telah mencuri tiga handphone android.

Tindak pidana kriminal ini diakuinya, dan dilakukan karena dorongan biaya kebutuhan hidup. Sebab Jun Gagap sendiri selama ini juga tidak punya pekerjaan.

“Saya terpaksa mencuri karena butuh uang untuk hidup. Ini yang pertama kali,” kata Jun saat mendekap di Sel Polsek Bintim, kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Anjar Rahmad Putra menjelaskan, jajarannya telah mengamankan tersangaka pencurian dengan senjata tajam.

Senjata tajam yang digunakan Junaidi Gagap itu bukan untuk melukai korbannya. Tapi, untuk menjaga diri jika nanti ada amukan massa.

“Kami langsung melakukan penangkapan di kediamanya di Kampung Bangunrejo. Meski sempat mengelak, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Lenovo warna abu-abu, satu unit HP merk Samsung Core Dous warna putih, satu unit HP merk Samsung Grand Dous warna putih, satu buah tas tangan warna putih dan beberapa barang dan senjata tajam. (eci)

Baca juga:  Bintan Bagikan Beras Gratis
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini