TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kepri, Abu Bakar memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019) sore.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Eduart Mardudut P Sihaloho, Kadis PUPRP mengaku, tak mengetahui hilangnya puluhan lembar plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, di Tanjungpinang.
Abu Bakar menerangkan, sisa plat baja pembangunan Jembatan 1 Dompak sebanyak 166 lembar, yang diserahterimakan dari PT Wijaya Karya ke Dinas PUPRP, pada 27 Oktober 2016 lalu.
Abu Bakar menegaskan, bahwa plat baja itu aset pemprov, dan saat ini sisanya tinggal 60 lembar.
“Yang sisa itu sudah diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang pada 21 Juli 2018 lalu,” sebut Abu Bakar dihadapan majelis hakim. (rul)