Beranda Headline

Pekan Depan, Sidang Perdana Kasus Dokter Suntik Bidan Dimulai

0
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral, akan memimpin sidang perdana dokter Yusrizal Saputra pada Selasa (30/4/2019), atas kasus dugaan penganiayaan penyuntikan 56 kali, terhadap bidan W.

Hal itu diungkapkan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (24/4/2019).

“JPU nya nanti M Amriansyah. Perkara tersebut telah diregister oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor 125/Pid.B/2019/PN Tpg,” jelas Santonius.

Dalam surat dakwaan Yusrizal yang diterima oleh PN Tanjungpinang, kata Santonius, terdakwa diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, mengenai penganiayaan dan pasal 360 ayat (1) KUHPidana terkait kelalaian melakukan praktek medis.

“Ini karena kelalaian atau kealpaannya, yang mengakibatkan orang lain luka,” terangnya.

Selanjutnya, status penahanan terdakwa yang ditetapkan oleh jaksa adalah tahanan kota. Keputusan itu juga, menurut Santonius telah disepakati, oleh ketua pengadilan bersama anggota, melalui musyawarah internal hakim.

“Jika ke depan terdakwa tidak kooperatif dalam proses sidang, maka majelis hakim akan bermusyawarah, dan mengambil sikap terkait dengan penahanan terdakwa tersebut,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Hakim Putuskan Dokter Yusrizal Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini