Beranda Daerah Bintan

Hasil Operasi Pekat, Sat Resnarkoba Bintan Bekuk 3 Pengedar Sabu

0
Tersangka WRP dan MY dibekuk oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Bintan, Kamis (2/5/2019) malam di depan SMPN 17 Toapaya, Bintan-f/istimewa-Polres Bintan.

BINTAN (HAKA) – Saat melaksanakan operasi pekat menjelang bulan suci Ramadhan 2019 di wilayah hukum Polres Bintan. Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bintan membekuk WRP (30), MY (31) dan SY (51), pengedar narkotika diduga jenis sabu pada Kamis (2/5/2019) malam.

WRP dan MY diamankan di dalam mobil Avanza bersama 3 paket sabu seberat 76,53 gram, di depan SMPN 17 Toapaya, Kecamatan Toapaya.

Sedangkan SY dibekuk bersama 1 paket sabu 485,34 gram di Wisma Nusantara, Kecamatan Bintan Timur. Demikian ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias, Senin (6/5/2019).

Nendra menerangkan, WRP memesan sabu dari inisial L. Dalam aksinya, WRP diketahui beberapa kali menyuruh MY untuk mengambil paket sabut di Kabupaten Karimun.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“L ini masih kami lakukan penyelidikan di lapangan,” jelasnya.

Untuk SY, sambung Nendra, pelaku mendapatkan barang haram itu dari IJ, untuk di bawa ke Surabaya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“IJ menitipkan tas ke SY, yang berisi sabu dan dengan dijanjikan Rp 5 juta. Apabila barang itu sudah tiba di Surabaya,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  KPU Bintan Temukan 86 Warga yang Sudah Meninggal Terdata Jadi Pemilih
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini