Beranda Headline

Polda Kepri Ungkap Alasan Penahanan 3 Tersangka Plat Baja

0
Kabid Humas Polda Kepri, KBP Erlangga-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melakukan penahanan terhadap tersangka Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin, sejak Senin (6/5/2019).

“Mereka ditahan di Polda Kepri,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian plat baja, sisa material pembangunan jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang.

“Tersangka disangkakan pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 362 ayat (1) KUHPidana,” sebutnya.

Erlangga menerangkan, pihaknya saat ini baru melakukan penahanan, karena berkas ketiga tersangka hampir rampung, dan segera pelimpahan barang bukti beserta tersangka ke JPU Kejati Kepri dalam waktu dekat.

“Mereka ditahan karena berkas mau tahap dua. Kami menilai mereka selama ini kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kantor Direskrimum Polda Kepri,” tuturnya.

Erlangga menambahkan, jika ketiga tersangka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus plat baja di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihaknya siap memfasilitasi tersangka untuk dihadirkan di sidang.

“Selama kepentingan proses hukum tetap kita fasilitasi untuk datangkan ke PN Tanjungpinang,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Kasus Plat Baja, Hakim Vonis Andi Cori 9 Bulan Penjara
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini