TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua unit rumah yang ditinggalkan pemiliknya di bobol maling pada Kamis (23/5/2019) siang. Hal itu dikatakan korban Siska Sukmawaty dan Abun, usai dimintai keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 11.34 WIB.
Siska Sukmawaty adalah pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Rumah korban beralamat di perumahan Ceruk Permata Residence, Kilometer 8 Atas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.
Sedangkan rumah Abun, salah seorang pengusaha bengkel di Kota Tanjungpinang, beralamat di kawasan Jalan Rawasari, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kepada wartawan di Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Siska mengaku barang-barang berharganya yang dicuri oleh pelaku berupa, uang tunai, 1 unit handphone, emas dan sejumlah perhiasan lainnya. Korban mengalami total kerugian materi senilai Rp 30 juta.
“Pelaku masuk serta merusak pintu samping rumah sekitar pukul 10.00 WIB. Yang tau itu anakku saat pulang sekolah. Anakku melihat kamar sudah berantakan barang-barang dari lemari dan laci,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, korban Abun juga mengatakan, dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Ia menceritakan, pelaku beraksi dengan cara lompat pagar rumah dan langsung merusak jendela kamar dengan linggis, lalu mengeledah semua kamar.
“Kejadiannya sekitar pukul 12.20 siang. Pelaku curi cincin emas, kalung saya biogas, sepasang anting-anting, 1 unit laptop, 4 unit handphone, minyak wangi, sepasang sendal,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Abun meminta kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, untuk menghukum pelaku seberat-beratnya.
“Harap pelakunya dihukum seberat-beratnya, tuntut maksimal lah,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie membenarkan peristiwa dimaksud. Pihaknya telah menangkap 3 pelaku, sedangkan 1 pelakunya masih dalam pencarian.
Diduga kuat, keempat orang itu satu komplotan untuk melaksanakan aksi pencurian di dua rumah tersebut.
“Untuk inisial belum bisa disebutkan saat ini,” tutupnya.
Efendri menambahkan, pihaknya menangkap ketiga pelaku di Hotel Karas, Tanjungpinang sekitar pukul 22.00 WIB. Dua diantaranya, dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur.
“Saat itu keempat tersangka menginap di hotel,” jelasnya. (rul)