TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menerbitkan surat edaran Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Dalam surat tertanggal 27 Mei 2019 itu, Menpan RB menginstruksikan kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk membuat laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 1440 Hijriah pada Senin, (10/6/2019) mendatang.
Laporan tersebut juga wajib diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id di hari yang sama pukul 15.00 WIB.
“Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin, karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin sebagaimana dilansir dari situs setkab.go.id, Rabu (29/5/2019).
Lebih lanjut Mantan Wakapolri ini menyampaikan, sanksi hukuman disiplin kepada PNS atau ASN yang bolos di hari pertama kerja setelah cuti bersama, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
“Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PANRB kepada Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Sebagaimana diberitakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan Selasa, (24/12/ 2019) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.(kar/setkab)