TANJUNGPINANG (HAKA) – Empat Lembaga Swadaya Masyarakat, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tangjungpinang, Selasa (11/6/2019) siang. Dengan nomor laporan STTLP/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI.
Demikian ditegaskan pelapor, Mansur Razak. Kepada hariankepri.com. Mansur yang dinobatkan Panglima Gagak Hitam Bintan-Pinang ini menegaskan, pihaknya telah melaporkan Bobby tentang peristiwa pidana berupa penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“Melaporkan sikap dan tindakan pidato Bobby Jayanto yang meresahkan masyarakat dalam konteks rasis dan etnis, maka kami bersama LSM Gagak Hitam, Cindewangi, Juliat Kerabat Kerajaan Lingga, dan Garda Fisabilillah,” sebutnya.
Dalam laporannya, menurut Mansur, pihaknya menyertakan barang bukti rekaman video pidato Bobby Jayanto yang berpidato di hadapan warga Tionghoa yang ada di Kota Tanjungpinang.
Tepatnya, di Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Video itu kebanyakan berbahasa Mandarin dan sempat viral di media sosial seperti facebook. Terutama soal penegasan ‘kulit hitam’ dalam pidato tersebut,” tuturnya.
Pihaknya berharap, Polres Tanjungpinang dapat melaksanakan proses hukum ini dengan sebaik-baiknya.
“Tinggal kami menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,” imbuhnya. (rul)