TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (18/6/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senggarang.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, Ade Angga didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani serta di hadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Dari ketujuh ranperda tersebut, ada ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang. Ranpera tersebut tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, ranperda inisiatif tersebut tujuannya, untuk memfasilitasi para Jamaah Calon Haji (JCH), yang selama ini ada penambahan biaya.
Seperti biaya manasik, transoportasi dan yang lainnya, karena embarkasinya tidak di Tanjungpinang.
“Oleh karena itu, dengan Perda ini kami harapkan bisa membantu dan memfasilitasi dari segi anggaran, kalau tidak bisa gratis paling tidak bisa memberikan bantuan,” tutupnya. (red)