TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menjatuhkan pidana 1 bulan penjara diganti 2 bulan masa percobaan, terhadap Ketua PPK Bintan Timur, Muhammad Ridwan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu hasil Pileg 2019.
“Atas kelalaian, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, atas hilangnya C1 plano dan berubahnya suara seorang Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar di Kantor Sekretariat PPK Bintan Timur,” tegas pimpinan sidang, Sumedi SH MH, Selasa (2/7/2019).
Sumedi menerangkan, selain kurungan, terdakwa didenda Rp 4 juta subsider 1 bulan dan terdakwa tidak perlu menjalani vonis tersebut. Selain itu, Ridwan juga wajib membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5 ribu.
Sumedi menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 505 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pidana tersebut, tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali jika dikemudian hari, ada putusan hakim yang lain disebabkan melakukan pidana, sebelum masa percobaan selama 2 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sumedi katakan, semua barang bukti dalam perkara ini yakni, logistik hasil Pileg dan Pilpres TPS 12, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur dikembalikan kepada KPU Kabupaten Bintan.
Atas putusan itu terdakwa bersama kuasa hukumnya, Agus Riawantoro, Indra Kelana, Januarsyah dan Gindo Panjaitan, maupun JPU Kejari Bintan, Raden Akmal pikir-pikir untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Bintan menuntut terdakwa dengan 3 bulan penjara dan denda Rp 8 juta. (rul)