TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019) menyebutkan, berkas Andi Cori Patahuddin (ACP), hasilnya telah dinyatakan lengkap atau P21, untuk kasus dugaan pencurian sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang.
“Berkas tersangka ACP sudah kita nyatakan P21,” jelas Jaksa Peneliti, yang juga JPU Kejati Kepri, Muhammad Andi Arif, Jumat (12/7/2019).
JPU menerangkan, selain ACP di dalam berkas itu ada satu tersangka lainnya yakni Andrie Usmar, seorang kepercayaan dari tersangka utama.
“AU satu berkas dengan ACP,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada Tim Penyidik Reskrimum Polda, agar dapat melimpahkan alat bukti, atau kedua tersangka dan berkasnya di meja JPU Kejati Kepri.
“Kita tunggu pelimpahan tahap dua dari Penyidik Polda Kepri,” tutupnya. (rul)