TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 13 tas dan kardus, berisi uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah, Jumat (12/7/2019).
“(Sekarang) Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada hariankepri.com
Selain uang tunai, penggeledahan yang dilakukan pihaknya sejak pagi hingga malam ini juga menemukan sejumlah dokumen penting.
Namun Febri tidak menjawab, ketika ditanya apakah dokumen yang ditemukan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang tengah dihadapi Nurdin Basirun.
Ia hanya menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda yakni di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap, merupakan proses penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Karena itu KPK telah menugaskan Tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan. Selain itu, di lokasi lain KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan,” tegasnya.
Tim KPK melakukan penggeledahan ini mulai pukul 10.00 WIB hingga saat ini.
Pantauan hariankepri.com, khususnya di Rumah Dinas Gubernur Kepri, Tim KPK masih melakukan pemeriksaan di dalam ruangan.
Lalu ada penambahan pengamanan 5 personil Polres Tanjungpinang, dengan senjata lengkap masuk ke halaman Rudis. (kar/rul)