TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mengagendakan kembali pemeriksaan terlapor, Bobby Jayanto (BJ), Senin (15/7/2019), untuk kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Kepada hariankepri.com, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menegaskan, terlapor BJ tidak memenuhi panggilan penyidiknya.
Menurut Efendri, BJ tidak datang ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, karena, beralasan memenuhi panggilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem di Jakarta.
“Sehingga BJ batal jumpai penyidik hari ini,” tutur Efendri diakhir wawancaranya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pelapor dan terlapor, Senin (1/7/2019) lalu, ke Kejari Tanjungpinang.
“Dalam waktu dekat, kita akan panggil kembali terlapor BJ, untuk dimintai keterangan,” ucapnya saat itu.
Menurut Efendri, BJ diancam pasal 4 jo pasal 16 ayat (1) ke-2, Undang-Undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal itu, menurut Alie, terkait unsur isi pidato BJ pada kegiatan sembayang keselamatan laut, dengan warga etnis Tionghoa Tanjungpinang. Tepatnya, Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (8/6/2019) malam.
“Sudah diperiksa 9 orang baik dari pelapor, panitia kegiatan, dan pihak terkait lainnya,” tutupnya. (rul)