TANJUNGPINANG (HAKA) – Seusai menjalani rangkaian penelitian berkas tahap dua di Kejari Tanjungpinang, Selasa (16/7/2019), tersangka, Andi Cori Patahuddin (ACP) membantah, dirinya ditangkap oleh Penyidik Direskrimum Polda Kepri, dalam kasus dugaan pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang.
“Jangan membuat berita bahwa saya ditangkap. Saya diundang oleh Polda dalam hal ini, saya diundang untuk pelimpahan berkas tahap dua. Bukan saya diberitakan ditangkap,” ucap ACP dengan nada keras kepada wartawan saat keluar dari ruangan Pidum, Kejari Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saya ditahan sebagai laki-laki oke. Kenapa harus takut dengan penjara. Penjara kan tidak bikin mati, kan masih ada Allah,” ucap Andi Cori jelang naik ke mobil tahanan milik Kejari Tanjungpinang.
Andi Cori bersama tersangka Andrie Usmar (AU) menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. (rul)
Video detik-detik Andi Cori digiring ke Rutan oleh Kejari Tanjungpinang-v/masrun-hariankepri.com