Beranda Headline

Khawatir Melarikan Diri, Jadi Alasan Jaksa Jebloskan Andi Cori ke Rutan

0
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, saat konferensi pers atas penahanan ACP dan AU di Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (16/7/2019)-f/Masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan membentuk tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, dalam kasus dugaan pencurian plat baja Jembatan 1 Dompak untuk tersangka, Andi Cori Patahuddin (ACP) dan Andrie Usmar (AU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah kepada wartawan di Kantor Kejari, Selasa (16/7/2019) sore.

Rizky menerangkan, tersangka ACP dan AU serta barang buktinya, telah dilimpahkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Dengan dugaan ancaman primer pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider pasal 362 KUHPidana.

“Tersangka ACP dan AU, diduga kuat turut serta melakukan pencurian plat baja Jembatan 1 Dompak,” jelas Rizky.

Untuk itu, kata Rizky, ACP dan AU dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang, atas perintah undang-undang dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi para saksi.

Selain itu juga, atas dasar prinsip keadilan. Sebab, tersangka lainnya telah dilakukan penahanan sebelumnya yakni, terdakwa, Syaiful, Julyanta dan Sarbuddin tengah menjalani sidang.

“Surat dakwaan ACP dan AU, segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat oleh JPU,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terdakwa Plat Baja La Mane Divonis Bebas
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini