TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau kepada seluruh pejabat untuk berhati-hati dan selalu jeli ketika memberikan rekomendasi dan penerbitan izin.
Imbauan ini disampaikannya ketika menanggapi terbongkarnya kasus suap penerbitan izin dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun serta dua pejabat Pemprov Kepri Edi Sofyan serta Budi Hartono.
“Merujuk dari kasus kemarin, saya sudah ingatkan kepada para OPD agar berhati-hati dalam pengurusan dan penerbitan izin,” katanya di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, kemarin.
Arif juga memperingatkan, kejadian tersebut hendaknya dapat menjadi pelajaran. Setiap OPD lanjutnya dalam bekerja hendaknya selalu mengikuti aturan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadikan kejadian kemarin sebagai cerminan agar ke depan tidak terjadi lagi,” pesannya.
Pada Rabu (10/7/2019) pekan kemarin, Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun beserta 6 orang lainnya dijemput KPK di tempat terpisah, untuk dimintai keterangan di Polres Tanjungpinang terkait kasus dugaan suap penerbitan izin reklamasi dan gratifikasi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, pada Kamis (11/7/2019) Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun dan dua pejabat Pemprov Kepri Edi Sofyan dan Budi Hartono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu KPK juga menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya kini di tahan oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.(kar)