HAKA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Mohammad Fadillah mengatakan, ada tiga kriteria masyarakat yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta, 15 Februari mendatang.
“Yang pertama masyarakat yang telah terdata dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan itu diumumkan di depan TPS (tempat pemungutan suara). Ini adalah warga yang berhak menggunakan hak pilihnya, kemudian mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih. Waktunya (memilih,red) dari Pukul 07.00-13.00 WIB,” ujar Fadillah di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Selain yang sudah masuk dalam DPT, masyarakat yang masuk dalam DPT pindah, kata Fadillah, juga berhak menggunakan suaranya di TPS.
“Masyarakat yang bermaksud menggunakan haknya dengan pindah TPS, harus mendapat formulir A5 (dinyatakan pindah memilih,red) Ini banyak sekali, terutama dari rumah sakit. Waktunya pemilih pindah menggunakan haknya dari Pukul 07.00-13.00 WIB,” ucap Fadillah.
Masyarakat yang masuk kategori DPT tambahan menurut Fadillah, juga berhak menggunakan suara di TPS nantinya.
“Pemilih yang masuk kategori DPTb yaitu warga yg memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tak terdaftar di DPT. Dia bisa gunakan hak pilih jam 12-13. Sebelum bisa menggunakan hak pilih, harus diklarifikasi. Misal KTP elektroniknya asli atau tidak. Kemudian harus menunjukkan surat keterangan dari Dukcapil, jika belum menerima KTP elektronik,” tutur Fadillah.
Menurut Fadillah, penyelenggara per 29 Januari lalu, sudah memperoleh data ada sekitar 57.763 penduduk DKI yang memegang surat keterangan sebagai tanda sudah merekam data, namun belum memiliki fisik e-KTP.
“Ada suket yang ada foto dan barcodenya itu jumlahnya yang sudah diberikan ke KPU 23.258. kemudian ada suket tak ada berbarcode dan foto, jumlahnya 34.505. Ini kami akan dapat tambahan lagi, semoga Senin sudah dapat data (keseluruhan,red),” pungkas Fadillah.(red/jpnn.com)